UUD 45 Pasal 31 ayat 2
True Story, pendidikan December 14th, 2008
“Setiap warga negara WAJIB mengikuti pendidikan dasar dan Pemerintah WAJIB membiayainya”
Apa ga berat ya menyertakan kata wajib dalam pasal tersebut?,
Kalau sudah wajib seharusnya tak ada alasan bagi anak bangsa utk tidak mengenyam pendidikan. Dan Pemerintah pun tak punya alasan untuk tidak membiayai pendidikan warga yang tidak mampu.
Lalu kenapa masih saja marak berita tentang anak sekolah yang tidak bisa mengikuti ujian hanya karena belum membayar buku sekolah?
*rakyat bilang tanya kenapa. Pemerintah jawab kenapa tanya?*
About